Peraturan Baru Mengenai Pajak 5% di Muka

pajak

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akhirnya menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak penghasilan (PPh) atas barang sangat mewah yang diberi nomor 90/PMK.03/2015. Dalam aturan yang direvisi Bambang pada 30 April 2015 tersebut, juga mengatur mengenai kriteria hunian yang terkena PPh sekaligus merevisi aturan sebelumnya bernomor 253/PMK.03/2008. Penerapan PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah diatur mekanismenya supaya tidak memberatkan dunia usaha di sektor properti, khususnya bagi konsumen.

Hasil revisi daftar barang mewah yang dipungut Pajak Penghasilan (PPh) dalam pasal 22 sebesar 5 persen membuat properti menjadi salah satu barang yang masuk dalam daftar tersebut. Masyarakat yang ingin membeli rumah dan apartemen dengan harga Rp 5 miliar atau lebih diwajibkan untuk membayar pajak di awal pembelian.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, “Nanti akan ada Peraturan Direktur Jenderal supaya memberi kepastian konsumen. Jadi pajaknya dibayar di muka. Ini yang kami sosialisasikan agar konsumen tidak khawatir karena ini bukan pembayaran ekstra tapi dibayar di muka,” tegasnya

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, dari beberapa daftar barang mewah yang dikenakan PPh Pasal 22, salah satunya rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.Untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.

Bambang melanjutkan, dengan pembayaran pajak di muka, hal itu menjadi bagian dari pembayaran pajak tahunan. Pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak tahunan saat penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada tahun berikutnya. Dengan demikian, kekurangan bayar tersebut dapat ditutupi PPh itu.

Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut mencontohkan, terdapat pembelian apartemen senilai Rp 5 miliar. Dengan begitu, pembelian apartemen itu dikenai PPh sebesar 5 persen, yakni Rp 100 juta. Bambang menjelaskan, pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak tahunan saat penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada tahun berikutnya. Sehingga kekurangan bayar dapat tertutupi oleh PPh ini.

“Contohnya, beli apartemen Rp5 miliar lalu dikenakan PPh 5% misalnya Rp100 juta. PPh ini bisa dimasukkan ke SPT Maret 2016, kemudian jika ada kurang bayar pajak Rp200 juta, tapi sudah bayar PPh Rp100 juta, maka kurang bayar tinggal sisanya,” terang dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy menambahkan, dalam implementasi PPh 22, pengembang akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyusunan Surat Edaran dan lebih bersahabat dengan dunia usaha. “Karena masyarakat tidak perlu khawatir karena pungutan PPh ini bisa diperhitungkan di pajak tahunan (SPT),” jelasnya.

Penulis dan Foto : Anto Erawan

Sumber : rumah.com

Komentar