Perbedaan Antara Kredit Mobil Bekas dan Mobil Baru

kredit mobil bekas dan mobil baru

Seiring dengan pesatnya pembangunan, baik di Ibu Kota maupun di daerah, masyarakat dituntut untuk memiliki mobilitas yang tinggi. Memiliki kendaraan sendiri tidak lagi dipandang sebagai target yang bersifat sekunder, melainkan bersifat primer. Terutama bagi keluarga yang memiliki ritual mudik setiap tahunnya, memiliki mobil pribadi menjadi keharusan. Mobil pribadi dapat menghindarkan mereka dari antrian panjang untuk membeli tiket di stasiun atau terminal. Itulah sebabnya, angka penjualan mobil selalu meningkat pada masa menjelang lebaran.

Saat ini, memiliki mobil pribadi bukanlah hal yang sulit. Sebagaimana prinsip dasar jual beli, asal dana tersedia, apapun bisa terbeli. Namun, jika Anda tidak memiliki dana yang mencukupi untuk membayar langsung 100% harga mobil, maka perusahaan pembiayaan menjadi pilihan. Tentunya Anda harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan tersebut. Berikut akan kami jelaskan menganai prosedur pengajuan kredit ke perusahaan pembiayaan untuk membeli mobil.

Kredit Mobil Bekas dan Mobil Baru

Pertimbangan pertama saat Anda hendak membeli mobil tentunya adalah jumlah dana yang dimiliki saat ini. Pertanyaan ini nantinya berkaitan dengan keputusan apakah Anda sebaiknya membeli mobil bekas atau mobil baru, karena mobil bekas tentu memiliki harga yang lebih rendah dibandingkan dengan mobil baru. Proses pembelian mobil bekas juga dapat dilakukan secara perorangan, atau tidak perlu melalui showroom. Namun apa pun pilihan Anda, jangan sampai cicilannya lebih dari 50% penghasilan Anda. Selain akan sulit mendapat persetujuan dari pihak perusahaan pembiayaan, Anda tentunya akan kesulitan untuk melunasi cicilan.

Membeli mobil bekas atau baru memiliki persyaratan pengajuan kredit yang sama yaitu:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia), yang dibuktikan dengan kartu identitas;
  2. Membayar uang muka, minimal 30%;
  3. Jangka waktu pelunasan kredit atau tenor maksimal 5 tahun;
  4. Usia pembeli saat masa kredit berakhir maksimal 64 tahun;
  5. Slip gaji;
  6. Usia kendaraan yang dibeli tidak boleh lebih dari 14 tahun (untuk beberapa kondisi).

Masa pemeriksaan kelayakan untuk pembelian mobil tipe apa pun, baik bekas maupun baru juga sama, yaitu dua hari kerja. Perbedaan dalam proses pembelian mobil baru dan mobil bekas adalah pada besaran bunga cicilan. Mobil bekas memiliki bunga cicilan yang lebih besar dibandingkan mobil baru. Jika kredit mobil baru memiliki bunga cicilan 3% per tahun, maka bunga setoran untuk kredit mobil bekas dapat mencapai 6% per tahun.

Saat Bank Indonesia (BI) menentukan suku bunga bank yang mempengaruhi besar kecilnya setoran kredit di berbagai sektor, perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan memiliki kebijakan untuk mengikuti atau menahan tingkat bunga kredit. Kebijakan ini tentu bergantung pada ketahanan keuangan dari perusahaan tersebut. Dengan mempertimbangkan hal ini, memilih perusahaan pembiayaan atau pemberi kredit yang mapan merupakan hal yang krusial. Karena dengan ketahanan keuangan perusahaan yang baik, Anda dapat terhindar dari setoran cicilan yang mahal. Para penjual mobil pun akan merasa aman untuk bertransaksi dengan Anda jika didukung oleh pemberi kredit yang bagus.

Selain tingkat bunga, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, setoran dari kredit mobil juga akan ditambah dengan premi asuransi. Besaran premi asuransi mobil salah satunya ditentukan oleh usia kendaraan. Makin tua usia mobil, maka tingkat atau suku premi asuransinya juga makin besar. Oleh karena itu, ada baiknya untuk mempertimbangkan hal ini saat hendak membeli mobil bekas. Lakukan simulasi perhitungan untuk mengetahui jumlah setoran yang harus dibayar tiap bulannya. Layanan simulasi ini dapat Anda peroleh dari situs-situs perusahaan pembiayaan.

Jika Anda membutuhkan informasi lainnya mengenai kredit mobil, silahkan mengunjungi halaman ini. Periksa juga simulasi kalkulator kredit mobil di Indonesia dengan .co.id

Komentar

komentar