Perbedaan Cara Menghitung Bunga Tabungan, Deposito, dan Saham
Anda memiliki saldo Rp 10 juta di tabungan pada akhir tahun, dan dengan bunga tabungan 3% per tahun, berarti Anda mendapatkan keuntungan Rp 300.000? Salah! Anda berarti tertipu jika mengharapkan mendapat keuntungan Rp 300.000. Bank memiliki cara menghitung bunga tabungan yang cukup rumit dan tidak semudah yang orang awam bayangkan. Agar Anda mengetahui berapa sebenarnya bunga tabungan yang seharusnya diterima, berikut ini kami berikan perbedaan cara menghitung bunga tabungan, deposito, dan saham agar Anda dapat menentukan mana yang memberikan keuntungan lebih tinggi.
1. Cara Menghitung Bunga Tabungan
Saat pertama kali membuka rekening tabungan di bank, ada sebagian orang yang tidak terlalu memahami bagaimana cara menghitung bunga tabungan di bank. Misalnya bunga tabungan ditawarkan 3% per tahun, berarti tabungan Anda yang Rp 10 juta akan mendapat bunga Rp 300.000? Ternyata tidak. Bank memiliki cara menghitung bunga yang tidak diketahui banyak orang. Bunga tabungan tidak diberikan setiap akhir tahun, tapi diberikan setiap akhir bulan.
Secara umum ada tiga cara menghitung bunga tabungan, yaitu (1) berdasarkan saldo terendah, (2) berdasarkan saldo rata-rata, dan (3) berdasarkan saldo harian. Untuk cara penghitungan nomor 1 dan 2, bunga dihitung pada akhir bulan, sedangkan untuk nomor 3 bunga dihitung setiap hari, tapi diendapkan dan baru ditambahkan ke rekening Anda pada akhir bulan. Namun, bunga yang Anda peroleh itu masih dikenakan pajak sebesar 20%. Berikut ini adalah penjelasan dan perbedaan ketiganya.
1. Saldo terendah
Cara menghitung bunga berdasarkan saldo terendah adalah bunga yang Anda peroleh dalam satu bulan tergantung dari jumlah saldo terendah Anda dalam satu bulan itu. Rumus penghitungan bunganya adalah:
Bunga : (ST x i x t) / 365.
ST: saldo terendah
i: suku bunga tabungan per tahun
t: jumlah hari dalam 1 bulan
365 : jumlah hari dalam 1 tahun
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 3% per tahun dan saldo terendah Anda dalam bulan itu Rp 100.000, maka bunga yang Anda peroleh dalam satu bulan adalah:
(Rp 100.000 x 3% x 30)/365 = Rp 246,57
Pajak 20% x Rp 246,57 = Rp 49,314
Jadi, bunga yang Anda peroleh dalam satu bulan adalah Rp 197,256.
2. Saldo rata-rata
Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap harinya dalam waktu sebulan dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut. Rumus penghitungan bunganya adalah:
Bunga: (SRH x i x t) / 365
SRH : saldo rata-rata
i: suku bunga tabungan per tahun
t: jumlah hari dalam bulan berjalan
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 3% per tahun dan saldo rata-rata Anda dalam bulan itu Rp 100.000, maka bunga yang Anda peroleh dalam satu bulan adalah:
(Rp 100.000 x 3% x 30)/365 = Rp 246,57
Pajak 20% x Rp 246,57 = Rp 49,314
Jadi, bunga yang Anda peroleh dalam satu bulan adalah Rp 197,256.
3. Saldo Harian
Ini merupakan jenis penghitungan bunga tabungan yang paling banyak digunakan di bank. Bunga akan dihitung tiap hari berdasarkan saldo harian, dan baru akan dijumlahkan pada akhir bulan. Rumus penghitungan bunganya adalah:
Bunga: (SH x i x 1)/365
SH : saldo harian
i: suku bunga tabungan per tahun
1: jumlah hari (karena bunga dihitung setiap hari)
Misalnya saldo terakhir pada hari itu adalah Rp 100.000 dan bunga per tahun adalah 3%, maka bunga yang Anda terima pada hari itu adalah:
(Rp 100.000 x 3% x 1)/365 = Rp 24,65
Pajak 20% x Rp 24,65 = Rp 4,93
Jadi, bunga yang Anda peroleh dalam satu hari adalah Rp 19,72.
2. Cara Menghitung Bunga Deposito
Selain memiliki produk tabungan, bank juga memiliki produk deposito dengan bunga yang lebih tinggi daripada tabungan biasa. Pada deposito, Anda mengendapkan uang selama jangka waktu tertentu, misalnya 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan, dan setiap periode waktu tersebut memiliki bunga yang berbeda.
Misalnya Anda mengambil deposito 3 bulan dengan bunga 5% dan uang yang disetorkan Rp 10 juta, maka rumus menghitung bunganya adalah:
Bunga: (S x i x t) / 365
S: Saldo
i: Bunga
t: jumlah hari (karena Anda mengambil periode 3 bulan, berarti jumlah harinya adalah 91 atau 92)
Bunga: (Rp 10 juta x 5% x 91) / 365 = Rp 124.657
Pajak 20% x Rp 124.657 = Rp 24.931
Maka, keuntungan yang Anda peroleh setelah menyimpan deposito selama 3 bulan adalah Rp 99.726.
3. Cara Menghitung Bunga Saham
Cara menghitung bunga saham merupakan yang termudah dibanding cara menghitung bunga tabungan dan deposito. Bunga saham tidak dihitung berdasarkan jumlah hari dalam satu bulan maupun satu tahun. Sederhananya, untuk menghitung keuntungan saham, Anda tinggal mengalikan jumlah uang yang Anda gunakan untuk membeli saham dengan persentase kenaikan harga saham tersebut.
Contohnya, jika Anda membeli saham satu perusahaan dengan harga Rp 10 juta, dan ternyata harga saham tersebut naik 10%, maka keuntungan yang Anda peroleh adalah Rp 1 juta. Namun, persentase kenaikan harga saham tersebut terus berubah setiap hari. Harga saham tersebut bisa naik lebih dari 20% dalam hitungan bulan, tapi bisa juga harga sahamnya minus dalam hitungan hari. Keuntungan lain dari bermain saham adalah bunga yang Anda peroleh tidak dikenakan pajak lagi.