Perjanjian Saling Pikul Risiko (Knock-for-Knock Agreement)

knock-for-knock agreement

Dalam polis asuransi, kemungkinan besar Anda akan menemukan istilah Knock-for-Knock Agreement atau disebut juga Perjanjian Saling Pikul Risiko

Dalam polis asuransi, kemungkinan besar Anda akan menemukan istilah Knock-for-Knock Agreement atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan Perjanjian Saling Pikul Risiko. Artikel kami penjelasan istilah asuransi mobil membahas mengenai pengertian istilah di atas beserta istilah-istilah asuransi lainnya.

Pengertian, Dasar, dan Tujuan

Pada dasarnya Perjanjian Saling Pikul Risiko ini adalah kesepakatan antar perusahaan asuransi untuk tidak saling meminta pertanggungjawaban atas kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh tertanggung mereka. Masing-masing perusahan asuransi kemudian menanggung sendiri kerusakan yang dialami tertanggung mereka. Kesepakatan ini merupakan pemahaman internal antar perusahaan dan bukan merupakan mandate pembuat undang-undang.

Prinsip yang mendasari perjanjian ini adalah prinsip subrogasi (subrogation), yaitu keadaan di mana apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, perusahaan asuransi akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

Mengapa perusahaan asuransi melakukan kesepakatan ini? Tujuannya antara lain adalah:

  1. Menghindari tuntutan hukum yang berkepanjangan.
  2. Menerapkan efisiensi operasional (dari segi waktu dan biaya) dengan tidak mengajukan gugatan ke perusahaan asuransi lain setiap saat.

Syarat dan Ketentuan

Setiap perjanjian atau kesepakatan tentunya memiliki syarat dan/atau ketentuan khusus. Ketentuan perjanjian ini adalah sebagai berikut:

  1. Hanya berlaku untuk kendaraan yang diasuransikan dengan asuransi Partial Loss DAN Total Loss, dengan perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability), sering disingkat menjadi TJHPIII. Asuransi ini umum disebut dengan asuransi Komprehensif.
  2. Tidak berlaku untuk kendaraan yang diasuransikan tanpa perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga.
  3. Tidak berlaku untuk kendaraan yang diasuransikan Partial Loss saja atau Total Loss saja.
  4. Tidak berlaku untuk kendaraan yang hanya diasuransikan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga.
  5. Kerugian/kerusakan yang merupakan tanggung jawab masing-masing perusahaan asuransi terbatas pada kerugian/kerusakan yang tersebut dalam polis asuransi masing-masing tertanggung.
  6. Berlaku untuk segala jenis kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai dengan definisi pada polis asuransi.
  7. Berlaku untuk semua kendaraan terlepas dari peruntukannya, baik kendaraan pribadi, kendaraan dinas, maupun kendaraan komersial.
  8. Perusahaan asuransi dari tertanggung yang bersalah wajib memberi penggantian sebagai berikut:
    1. atas kerugian tertanggung yang bersalah tersebut.
    2. atas biaya Risiko Sendiri (Own Risk/Deductible) dari tertanggung yang tidak bersalah.
    3. atas kerugian, kerusakan, atau biaya yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi dari tertanggung yang tidak bersalah (contoh: biaya pengobatan, cedera badan, dan lain-lain) sebagaimana diatur dalam polis mengenai Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga.
    4. atas beban tertanggung yang tidak bersalah sebagai akibat penerapan ketentuan pertanggungan Di Bawah Harga Pasar (Under Insured).
    5. yang nilai maksimumnya sebesar harga pertanggungan terhadap jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga.
    6. Perusahaan asuransi dari tertanggung yang tidak bersalah tidak dapat menghilangkan hak-hak tertanggung seperti no claim bonus/discount.

10. Jika terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi harus segera menyampaikan kepentingan masing-masing kepada satu sama lain.

11. Perusahaan asuransi dari tertanggung yang tidak bersalah wajib mengajukan  formulir Perjanjian Saling Pikul Risiko kepada tertanggung yang bersalah dilengkapi dokumen-dokumen sesuai syarat pada polis asuransi.

12. Perjanjian ini tidak berlaku lagi jika tuntutan dilakukan 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.

Contoh Perhitungan Kerugian:

Jaminan Tanggung Jawab Pihak Ketiga Mobil A (tidak bersalah) pada Perusahaan Asuransi A: 12,000,000

Jaminan Tanggung Jawab Pihak Ketiga Mobil B (bersalah) pada Perusahaan Asuransi B: 10,000,000

Perkiraan Kerugian A Rp11,000,000 sebagai berikut:

  • kaca mobil (dijamin dalam polis): Rp7,500,000
  • asesori mobil (tidak dijamin dalam polis): Rp3,500,000

Perkiraan Kerugian B Rp8,000,000

Perusahaan Asuransi A memberi penggantian:

  • kepada A sebesar Rp7,000,000 (sesuai harga pasar kaca mobil saat itu)

Perusahaan Asuransi B memberi penggantian sebesar Rp12,500,000 sebagai berikut:

  • kepada B atas kerusakan mobil = 8,000,000
  • atas risiko sendiri A pada Perusahaan Asuransi A = 500,000
  • atas kerugian asesori A (yang tidak dijamin) = 3,500,000
  • atas selisih jumlah yang tidak dibayar Perusahaan Asuransi A kepada A karena Under Insured = 500,000

Total Nilai Penggantian untuk nasabah A adalah Rp11,500,000 sebagai berikut:

  • dari perusahaan asuransi A untuk kaca mobil = 7,000,000
  • dari perusahaan asuransi A untuk mengganti risiko sendiri = 500,000
  • dari perusahaan asuransi B = 4,000,000

Di link ini, Anda akan dapat mengetahui lebih lanjut seputar tentang asuransi mobil tepercaya dan memberikan harga premi asuransi mobil termurah.

Komentar