Perlukah Anda Mengasuransikan Motor Anda?
Mendengar kata asuransi mungkin sedikit membuat Anda malas karena banyaknya perusahaan asuransi yang menawarkan secara massive melalui agent-agentnya; seperti dikejar-kejar seseorang yang menawarkan MLM. Terlepas dari itu, asuransi memang diperlukan untuk kesehatan, pendidikan, bahkan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor. Terlebih bagi sepeda motor yang rentan mengalami kecelakaan walaupun terkadang Anda sudah sangat berhati-hati dalam mengendarainya.
Untuk itu, Anda perlu mengetahui apa yang menjadi point-point penting dalam mengasuransikan motor:
1. Brand asuransi
Merek asuransi adalah pertimbangan utama dalam memilih asuransi. Dengan mengetahui brand asuransi, Anda bisa mengetahui track record nya bisa mengunjungi web nya atau pun sekedar survey untuk tanya-tanya ke tempat-tempat asuransi tersebut.
2. Proses klaim
Untuk mengasuransikan motor, perlu diketahui bahwa setiap perusahaan asuransi memiliki penawaran yang berbeda-beda. Jadi, pilihlah asuransi yang sesuai kebutuhan Anda dan kendaraan, kemudian pertimbangkan dengan jenis klaim kerusakan yang ditawarkan asuransi. Jangan sampai bermasalah saat Anda melakukan klaim.
3. Diskon
Selain penawaran menggiurkan, setiap perusahaan asuransi juga menawarkan potongan harga atau diskon. Namu, jangan mempunyai anggapan agent Anda akan secara otomatis memberikan diskon tanpa syarat. Anda sebaiknya rajin untuk menanyakan tentang diskon yang ditawarkan asuransi. Jangan sampai bermasalah saat Anda melakukan klaim.
4. Premi
Pilih premi berdasarkan paket yang sesuai dengan Anda. Namun, sebaiknya Anda memilih pembayaran premi tiap bulan atau triwulan. Hindari pembayaran secara tahunan atau enam bulanan. Biasanya, perusahaan asuransi lebih memilih menawarkan pilihan pembayaran secara tahunan atau enam bulan dengan maksud ada beberapa biaya tambahan.
Anda yang masih bingung akan hal-hal apa saja yang bisa dijamin dalam menasuransikan motor, bisa melihat daftar berikut. Data-data ini berdasarkan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia. Polis tersebut menjamin kerugian yang disebabkan oleh:
1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
2. Perbuatan jahat orang lain
3. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
4. Kebakaran akibat sambaran petir
5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan darat.
6. Biaya Derek
Adapun risiko yang tidak dijamin adalah:
1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
2. Kerugian akibat peggelapan
3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval atau tindak kejahatan
6. Kelebihan muatan
7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
8. Barang muatan di dalam kendaraan
9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya
Jika data-data di atas diperuntukkan untuk motor baru, berikut sedikit perbedaan untuk asuransi motor bekas. Umumnya untuk kendaraan bekas tidak banyak pilihan asuransi, biasanya mengasuransikan motor bekas digunakan sistem Total Lost Only (TLO). Hal ini mengingat akan banyak biaya yang dikeluarkan perusahaan asuransi apabila asuransi tersebut menggunakan sistem komprehensif. Ada pembatasan untuk kendaraan bekas, karena jika ada umur kendaraan misalnya 9 tahun, lalu terjadi tabrakan, akan ada penggantian komponen menjadi baru, dikarenakan sparepartnya yang sudah mulai susah dicari, sehingga biaya pun menjadi mahal.
Untuk sistem TLO, perusahaan asuransi akan menanggung kerusakan atau kerugian di atas 75% saja, selain itu tidak bisa diganti. 75% ini akan diperhitungkan oleh orang bengkel yang menangani mobil tersebut.
Lebih baik mengasuransikan motor, karena maraknya curanmor dan pembegalan belakangan ini, lebih baik motor hilang daripada nyawa melayang.
Komentar