
Pilih Pinjam Uang di Bank atau Pinjaman Online?
Adanya pinjaman online makin mempermudah dalam memperoleh uang tunai dalam waktu yang mendesak
Semakin hari, semakin banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Apalagi kini anak-anak Anda sudah mulai menapaki jenjang baru, yaitu masuk sekolah. Sudah pasti Anda membutuhkan dana besar untuk memenuhi kebutuhan pendidikan sang buah hati yang nominalnya lumayan besar.
Belum cukup sampai di situ, kebutuhan lain yang bersifat darurat seperti renovasi rumah akibat sudah banyak kerusakan di berbagai sudut sepertinya juga masuk dalam daftar prioritas Anda saat ini. Hal-hal yang bersifat darurat ini harus segera diantisipasi agar tidak menambah beban biaya nantinya.
Rencana selanjutnya, Anda ingin sekali membangun usaha untuk menambah penghasilan. Satu sisi, Anda juga sudah jenuh menjadi karyawan dan ingin mengembangkan usaha yang sesuai dengan hobi. Persoalannya, Anda terkendala dengan sumber modal. Sementara uang tunai di tabungan Anda tidak mencukupi bila harus memenuhi satu per satu kebutuhan yang sifatnya darurat tersebut. Lantas, apa yang harus dilakukan?
Ada saatnya di mana Anda harus mengambil kredit demi pemenuhan semua kebutuhan Anda. Terlebih yang sifatnya sudah sangat mendesak dan tak bisa ditunda-tunda lagi. Di Indonesia, pinjaman kredit lebih populer dengan nama KTA (Kredit Tanpa Agunan). Anda bisa memperoleh fasilitas ini dengan mengajukan ke bank. Mulai dari bank-bank swasta hingga ke bank milik pemerintah. Tentu masing-masing bank punya kebijakan dan syarat yang berbeda-beda.
Cara lain yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan darurat Anda adalah melalui pinjaman online. Metode ini bisa jadi opsi apabila Anda malas berhubungan dengan peraturan bank yang rumit. Pun, pengajuan lewat pinjaman online lebih mudah karena Anda bisa langsung mengaksesnya dari mana saja. Hanya tinggal membuka website yang menawarkan pinjaman online.
Tertarik mengajukan pinjaman online yang mudah dan ringkas? Ajukan saja di KTA AturDuit
Anda sudah yakin hendak mengajukan pinjaman, namun masih bingung mau meminjam di bank atau pinjaman online. Demi mempermudah langkah Anda dalam mengambil keputusan, kami akan beri panduannya melalui perbandingan tabel di bawah ini.
Bank | Pinjaman Online | |
Proses Pengajuan | Datang langsung ke bank tujuan Anda dan menyerahkan dokumen serta data-data yang diperlukan | Tinggal mengajukan melalui website dan mengisi form pengajuan aplikasi kredit online (Salah satu pinjaman online di Indonesia yang bisa dipilih adalah Tunaiku (www.tunaiku.com)) |
Kepemilikan Kartu Kredit | Debitur harus memiliki kartu kredit sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman di Bank | Debitur tak perlu memiliki kartu kredit untuk mengajukan pinjaman di pinjaman online |
Agunan | Pengajuan pinjaman di bank tidak perlu menjaminkan agunan atau aset (tanpa agunan) | Pengajuan pinjaman di pinjaman online tidak perlu menjaminkan agunan atau aset (tanpa agunan) |
Besar Pinjaman | Berkisar antara Rp 5 juta – Rp 200 juta | Maksimal Rp 20 juta |
Persetujuan Pinjaman | Umumnya bisa berhari-hari hingga 1 bulan karena pihak bank akan mengecek kelengkapan dokumen dan BI Checking terlebih dahulu. Anda juga harus bolak-balik ke Bank apabila ada dokumen yang sewaktu-waktu harus diserahkan sekaligus untuk menandatangani kontrak peminjaman | Persetujuan bisa berlangsung lebih cepat, bahkan kurang dari 24 jam. Anda tinggal menunggu di rumah karena biasanya staff dari pinjaman online yang dituju akan datang untuk verifikasi dokumen pendukung dan memberikan kontrak asli untuk ditandatangani |
Proses Pencairan | Setelah semua dokumen dan data-data yang dibutuhkan bank telah lengkap, uang akan dikirim langsung ke rekening Anda | Setelah proses pengajuan selesai dan disetujui maka uang akan langsung dikirim ke rekening Anda |
Setelah melihat tabel perbandingan di atas, manakah yang menjadi pilihan Anda dalam meminjam uang. Mau mengajukan di bank atau pinjaman online? Bila pinjaman online menjadi pilihan Anda saat ini karena membutuhkan uang tunai dalam waktu cepat, silakan mengajukan Pinjaman Tunaiku sekarang juga!
Komentar