Regulasi Baru Mengenai Pengajuan Kartu Kredit

pengajuan kartu kredit

Bank Indonesia mengeluarkan regulasi baru mengenai pengajuan kartu kredit. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran No. 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu terdapat dua klausul baru yang dikeluarkan oleh BI. Terhitung mulai 1 Januari 2015, dua regulasi baru mengenai pengajuan kartu kredit telah berlaku.

Dua regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia teranyar itu bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Adapun poin pertama berbicara mengenai penggunaan wajib PIN 6 digit bagi pemegang kartu kredit. Sedangkan poin kedua membahas soal pembatasan kepemilikan kartu berdasarkan usia dan pendapatan. Oleh karena itu, di awal tahun ini tidak sembarang nasabah bisa melakukan pengajuan kartu kredit.

Bila Anda sudah berencana untuk mengajukan kartu kredit untuk mengatasi keuangan Anda rasanya perlu dipikir kembali. Bank Indonesia mengeluarkan regulasi tersebut pun demi melindungi konsumen agar tidak terjebak utang berkepanjangan. Jangan hanya tergiur promo kartu kredit yang berlimpah lalu Anda cepat-cepat membuat pengajuan kartu kredit. Padahal penghasilan Anda dalam sebulan belum cukup jika harus membayar cicilan utang kartu kredit.

Jangan heran apabila kartu kredit kini telah menjadi gaya hidup. Maraknya promo kartu kredit yang memberi potongan harga atau poin saat bertransaksi untuk pembelian tiket, makan hingga belanja tentu jadi salah satu faktor dalam pengajuan kartu kredit. Tanpa disadari oleh nasabah, kartu kredit yang tidak digunakan secara bijak malah membuat buntung bukannya untung.

Sejatinya, bagi nasabah di Indonesia kartu kredit menjadi suatu kebutuhan. Bila ditilik ulang kartu kredit masuk ke Indonesia dan pertama kali diperkenalkan sekitar tahun 1980-an. Pada waktu itu, Bank Duta bekerja sama dengan prinsipal VISA dan MasterCard Internasional dalam memasarkan atau menerbitkan kartu kredit. Kala itu kartu kredit yang dipasarkan hanya untuk mengincar orang-orang kaya, pengusaha, pejabat atau orang-orang kelas tertentu yang sering melancong ke luar negeri. Lambat laun, pengguna kartu kredit terus berkembang, bahkan mahasiswa pun yang belum memiliki penghasilan tetap bisa melakukan pengajuan kartu kredit.

Berkat dari regulasi baru dari BI di tahun ini sangat membantu menyejahterakan nasabah. Tidak sembarang nasabah bisa mengajukan kartu kredit. Sejak regulasi baru itu terlaksana, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia menyatakan minimal terdapat 450 ribu kartu kredit yang ditutup atau ditarik pada 2015, karena pembatasan kepemilikan kartu berdasarkan usia dan pendapatan. Pasalnya, ada sejumlah nasabah dengan kepemilikan kartu kredit yang bertentangan regulasi baru tersebut. Lantas, apa saja dua poin yang dicantumkan sebagai regulasi baru tersebut?

Penggunaan Pin 6 Digit

Mulai 1 Januari 2015, setiap pemilik kartu kredit wajib menggunakan Pin 6 digit. Penggunaan pin yang sebelumnya sudah lama diterapkan pada pemegang ATM, kini diaplikasikan juga pada kartu kredit. Penggunaan pin bertujuan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi untuk transaksi kartu kredit dari Penerbit domestik dan digunakan di merchant di Indonesia. Penggunaan tanda tangan sebagai verifikasi hanya bisa dilakukan ketika melakukan transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tanda tangan.

Pihak Bank Indonesia menganggap cara anyar ini lebih aman dan mudah. Mengapa demikian? Sebab, hanya pemilik kartu kredit yang mengetahui Pin dan bisa menggunakannya untuk transaksi. Pemilik kartu diimbau untuk tidak memberitahukan pada pihak lain. Selain itu, transaksi menggunakan PIN telah terenkripsi dan transaksi dilakukan secara real time.

Pembatasan kepemilikan kartu kredit

Langkah perlindungan terhadap konsumen kartu kredit diterapkan secara nyata dalam poin kedua. Pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit. Terdapat dua aturan yang hendak ditekankan oleh Bank Indonesia yaitu dari sisi usia maupun pendapatan.

1. Pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi usia:

  • Pemegang Kartu Utama berusia min. 21 tahun atau sudah menikah
  • Pemegang Kartu Tambahan berusia min. 17 tahun atau sudah menikah
  • Individu dengan pendapatan < Rp. 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.
  • Individu dengan pendapatan antara Rp. 3 juta – Rp. 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.
  • Individu dengan pendapatan > Rp. 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.

 2.Pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi pendapatan:

Pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan Penerbit Kartu Kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi Pekerjaan, atau kerap disebut take home pay.

Regulasi ini tentu sangat membantu finansial Anda, terapkan 5 Besar Alasan Anda Membutuhkan Kartu Kredit ketika memutuskan untuk pengajuan kartu kredit.

Komentar

komentar