Sebelum Kredit Motor, Ketahui Dulu Peraturan Berikut Ini

Ketahui dulu peraturan ini sebelum mengambil kredit motorMengajukan kredit motor saat ini sudah sangatlah mudah dan banyak perusahaan leasing yang menawarkannya. Adanya fasilitas kredit motor ini sangat membantu masyarakat kelas menengah ke bawah untuk memiliki motor sendiri. Namun, ada juga yang enggan mengajukan kredit sepeda motor karena takut akan dikejar-kejar debt collector atau motor akan diambil paksa karena Anda telat membayar cicilan atau mengalami kredit macet. Karena itu, sebelum berniat mengambil kredit sepeda motor, ketahui dulu peraturan-peraturan berikut ini agar Anda merasa lebih yakin dan aman.

Leasing tidak boleh mengambil motor

Jika Anda pernah berpikir bahwa motor Anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan, sekarang Anda tak perlu khawatir lagi. Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan adanya peraturan fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil motor Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, motor Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan motor melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Uang muka lebih besar

Jika dulu Anda bisa memberikan uang muka sesukanya ketika akan mengambil kredit kendaraan motor, bahkan ada beberapa yang hanya membutuhkan KTP, tapi saat ini Anda tidak bisa lagi sesukanya menentukan jumlah uang muka. Sejak tahun 2012, Bank Indonesia menerbitkan peraturan mengenai kredit sepeda motor dan mobil yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tertanggal 15 Maret 2012. Dengan adanya peraturan tersebut, Bank Indonesia memaksa perusahaan leasing untuk menetapkan uang muka minimal 30 persen untuk kredit mobil dan uang muka minimal 25 persen untuk kredit sepeda motor.

Hal itu bertujuan agar yang mengambil kredit adalah orang-orang yang memang benar-benar mampu untuk membayar cicilannya sehingga tidak akan banyak terjadi kredit macet. Selain itu, tujuan penetapan uang muka minimal 25 persen itu juga untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang beredar di jalanan.

Tempat mengajukan kredit

Sebelum mengajukan kredit, tentu Anda harus mengetahui terlebih dahulu akan mengajukan kredit sepeda motor di mana. Memang, saat ini penyedia jasa kredit sepeda motor sudah menjamur di mana-mana, bahkan ada yang sudah melakukan “jemput bola”, yakni mendatangi langsung konsumen, misalnya yang sering kita lihat adalah motor-motor yang dibawa dengan mobil bak.

Namun, selain dari perusahaan leasing, Anda bisa juga mengajukan kredit langsung ke dealer resmi merek motor tersebut, misalnya saja yang saat ini sedang marak adalah kredit motor Honda dan Yamaha. Untuk kredit motor Honda misalnya, Anda bisa langsung mengajukan kredit langsung ke dealer resmi Honda. Ada beberapa keuntungan jika mengajukan kredit langsung ke dealer resmi. Misalnya untuk kredit motor Honda, Anda akan mendapatkan helm, jaket, dan 1 set tool kit secara gratis. Selain itu, kredit motor Honda juga dapat dilakukan secara online atau lewat telepon, jadi Anda tak perlu repot datang ke showroom.

Selain kedua peraturan di atas, hati-hati juga dengan reposesi

Komentar

komentar