Sudahkah Kita Terlindungi Sepenuhnya Dengan Asuransi Kebakaran?
Dalam membeli properti, biasanya Anda sekaligus mencari asuransi terbaik untuk properti Anda. Tidak terkecuali untuk sebuah asuransi kebakaran. Untuk lebih mengetahui tentang asuransi kebakaran, mari Anda simak penjelasan singkat mengenai asuransi kebakaran adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akbiat terjadi kebakaran atau risiko perluasannya yang menimpa objek pertanggungan. Objek yang dapat diasuransikan berupa harta benda Anda, berupa bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, hotel, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi dan sebagainya.
Dalam asuransi kebakaran terdapat pula beberapa risiko yang tidak tertanggung atau tidak dijamin:
• Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri atau hubungan arus pendek atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan khusus,
• Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis,
• Kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, perang sipil dan sejenisnya,
• Reaksi nuklir, kontaminasi/penecemaran radioaktif
• Kesengajaan, gangguan usaha, kebakaran hutan, semak, gambut
Selain terdapat risiko yang tidak dijamin, ada pula harta benda yang tidak dijamin:
• Barang titpan/milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni/antik,
• Naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan,
• Efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, materia, buku catatan usaha, catatan sistem komputer,
• Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya,
• Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip,
• Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar,
• Taman, tanah (termasuk lapisan atas urungan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Dalam penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah diketahui harganya, selain itu juga harganya dapat berubah selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, dalam menentukan harga benda objek asuransi tidak begitu diisyaratkan atau bukan syarat mutlak, walaupun dalam pasal 287 KUH Dagang dinyatakan sebagai salah satu syaratnya. Hal yang penting dalam asuransi kebakaran adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan pasal 289 angka 1 KUH Dagang yang membolehkan pengadaan asuransi dengan penuh dan ini harus tercantum dalam polis.
Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas di mana dan berbatasan dengan apa benda objek tersebut. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, maka bagaimana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penganggung (pihak asuransi)dan bagaimana pengaruhnya. Jika benda objek asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan juga mengenai letak dan perbatasan gedung dan tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Syarat penggunaan atau pemakaian ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasal 293 KUH dagang). Akibatnya, jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, maka pihak asuransi tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti kerugian.
Keterangan yang jelas mengenai benda objek asuransi kebakaran ada hubungan juga dengan penetuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh pihak asuransi. Risiko ini dijadikan dasar dalam penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh pihak tertanggung (Anda). Makin berat risiko yang ditanggung oleh pihak asuransi, maka makin besar jumlah premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi. Jika terjadi pemberatan risiko karena perubahan tujuan pengguna, maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi kebakaran tersebut.
Dalam pasal 294 KUH Dagang, pihak asuransi dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kerugian, jika pihak asuransi dapat membuktikan bahwa kebakaran tersebut terjadi disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Anda sendiri yang sangat melampaui batas. Dalam pasal ini menentukan secara khusus mengenai kesalahan Anda sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan tersebut adalah penanggung harus dapat membuktikan bahwa kebakaran yang terjadi disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas.
Faktor yang dapat mempengaruhi premi, antara lain:
• Luas jaminan yang diinginkan
• Penggunaan bangunan
• Konstruksi bangunan
• Lingkungan sekitar
• Catatan pengalaman kerugian yang pernah terjadi
Nilai yang didapat dari asuransi:
• Bangunan, didasarkan pada Nilai Wajar bangunan (tidak termasuk harga tanah)
• Mesin peralatan dalam Bangunan didasarkan Nilai Wajar
• Barang dagangan didasarkan pada harga beli barang tersebut
• Stok dalam pabrik/gudang
• Bahan didasarkan pada harga beli di lokasi pertanggungan
• Barang dalam proses didasarkan pada harga beli ditambah biaya proses produksi
• Barang jadi didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya proses produksi (tidak termasuk keuntungan yang diharapkan)
Adapun proses klaim asuransi kebakaran adalah sebagai berikut:
1. Pemberitahuan
Anda harus segera melaporkan kejadian kepada pihak asuransi bisa melalui lisan lewat telepon atau surat berupa faximile.
2. Laporan kerugian
Selanjutnya Anda harus mengisi laporan atau keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang Anda ketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut dan blanko tersebut disiapkan oleh pihak asuransi.
3. Dokumen pendukung klaim
Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung, misalnya buku catatan, foto-foto kerugian, lapora dari BMG dsb.
4. Penelitian polis
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis, yaitu:
• Apakah penanggung memiliki kepentingan atas objek yang mengalami kebakaran atau kerusakan
• Apakah kebakaran atau kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
• Apakah premi telah dilunasi atau dibayar
5. Penelitian klaim
Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan melakukan pemeriksaan atau penelitian di lapangan untuk mengetahui :
• Penyebab terjadinya kebakaran atau kerusakan
• Tempat terjadinya kebakaran atau kerusakan
• Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
• Jumlah harga sisa dari bangunan atau barang atau mesin yang tidak terbakar atau rusak (taksiran)
• Jika Anda kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib:
- Menyelamatkan dan menjaga harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang dipertanggungkanm serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut.
- Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian dan kerusakan yang terjadi.
- Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai
6. Penunjukkan Loss Adjuster
Dari hasil survey akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.
7. Penyampaian
Dari proses penangan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun Loss Adjuster, akan diketahui validitas klaim. Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung. Tetapi bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak beserta alasannya. Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk Loss Accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut.
8. Penyelesaian
Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim. Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Komentar