Syarat Memperoleh Bantuan Uang Muka Rumah

Syarat Memperoleh Bantuan Uang Muka Rumah

Summary

Bantuan Uang Muka (BUM) rumah diberikan pemerintah sebesar Rp 4 juta bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Kabar gembira menghampiri masyarakat yang selama ini kesulitan membeli hunian. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan memberikan subsidi mengenai bantuan uang muka rumah (BUM) rumah. Namun, ada persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi oleh pemohon.

“BUM bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap KPR bersubsidi untuk perolehan rumah tapak,” jelas Didi Sunardi, Direktur Pola Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Bantuan uang muka rumah merupakan bantuan sosial berupa uang muka untuk pemenuhan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi jenis rumah tapak. Bantuan uang muka ini khusus diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Meski demikian ada tiga syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Besaran bantuan uang muka ini senilai Rp 4 juta.

Syarat tersebut antara lain ;

Memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Bersubsidi

Pemohon harus memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Bersubsidi atau yang disamakan untuk rumah tapak. Bagi pemohon yang tidak memiliki surat ini maka tak bisa mengajukan bantuan uang muka rumah.

Mempunyai keterbatasan melunasi uang muka

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki kemampuan finansial terbatas boleh mengajukan bantuan uang muka rumah. BUM ini diutamakan bagi MBR yang punya keterbatasan dalam melunasi uang muka rumah yang cukup besar. Apalagi yang pembayaran uang mukanya perlu dilunasi berbulan-bulan.

Menambah kekurangan uang muka rumah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)memberikan bantuan uang muka rumah sebesar Rp 4 juta. Bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM lebih dari Rp4 juta, penerima BUM harus menambah kekurangan uang muka KPR Bersubsidi. Namun, bila uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM kurang dari Rp4 juta, seluruh BUM yang diterima oleh penerima BUM digunakan untuk uang muka KPR Bersubsidi.

Untuk memperoleh BUM ini, pemohon harus mengajukan beberapa hal di bawah ini :

  1. MBR mengajukan permohonan BUM kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui bank penyalur BUM seperti Bank BTN dan BNI Syariah.
  2. PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan seleksi terhadap MBR yang mengajukan permohonan BUM melalui bank penyalur BUM.
  3. Seleksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan kriteria/persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis.
  4. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BUM yang disahkan oleh KPA.
  5. Surat Keputusan penerima BUM merupakan dasar pemberian BUM.
  6. Surat Keputusan, setidaknya memuat:
  • identitas penerima BUM
  • nilai uang BUM
  • nomor rekening penerima
  1. Penyaluran BUM dilakukan setelah ada penetapan penerima BUM dan telah dilakukan akad KPR bersubsidi untuk rumah tapak

Sumber: Rumah.com

 

Komentar