Syarat Mudah Para PNS Mencicil Rumah

mencicil rumah

Anda berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berencana hendak mencicil rumah? Ada kabar menggembirakan bagi Anda. Pemerintah memberi kemudahan bagi para PNS dalam mencicil rumah. Melalui Program Sejuta Rumah yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, para PNS bisa mencicil rumah melalui pengajuan KPR. Syaratnya sudah bekerja selama minimal setahun.

Peraturan terbaru tersebut tentu memberikan kemudahan bagi para PNS yang sedang ingin mencicil rumah. Menurut Plt. Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin, sebelumnya syarat PNS bisa mencicil rumah melalui KPR adalah harus bekerja lima tahun namun sekarang mereka bisa mengajukan KPR minimal satu tahun masa kerja.

Seperti yang dilansir dari laman Liputan6.com, alasan pemerintah mengeluarkan kemudahan ini karena saat memasuki usia kerja lima tahun para PNS telah memiliki banyak cicilan. Akibatnya, mereka akan kesulitan mengajukan KPR. “Kita menyadari bahwa selama masa kerja lima tahun pasti PNS sudah banyak mengambil cicilan. Dan hambatan yang perlu diintervensi oleh pemerintah salah satunya adalah PNS”, ujar Syarif.

Syarif menambahkan mekanisme konsumen PNS punya mekanisme yang dapat melalui Bapertarum dan jumlah mereka sekitar 1,5 juta orang. Dengan adanya kemudahan ini diharap juga para PNS tak lagi sulit mencicil rumah sesuai kemampuan.

Sumber : rumah.com

Penulis dan foto : Anto Erawan

Komentar