Taat Aturan dalam Pemilihan Produk Deposito di Bank

pemilihan produk deposito

Perekonomian Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun. Ekonomi Indonesia diperkirakan akan tumbuh di kisaran angka 5,7% pada tahun 2014. Pertumbuhan ekonomi tersebut masih mendapat sumbangan dari investasi yang masuk ke Tanah Air dan tingginya tingkat konsumsi masyarakat. Pertumbuhan ini ternyata memiliki dampak positif terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Masyarakat kelas menengah mengalami pertumbuhan seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk pertumbuhan masyarakat kelas atas.

Dalam sebuah catatan statistik, di tahun 2013 terdapat 123 ribu miliarder di Tanah Air. Dalam kurun waktu 5 tahun mendatang, jumlah orang kaya di Indonesia diprediksi mengalami peningkatan sebanyak 57,72% atau menjadi 194 ribu orang.

Industri perbankan Tanah Air memiliki peluang dengan pertumbuhan masyarakat di segmen tersebut. Bank dapat menjadikan potensi yang ada untuk terus bertumbuh dan berkembang serta menjadi pemimpin di pasar. Masyarakat kelas menengah ke atas membutuhkan industri perbankan, terutama sebagai medium penyimpanan dana. Industri ini juga dibutuhkan lantaran terdapat keinginan dari masyarakat untuk mengembangkan dana yang dimiliki. Bank masih menjadi pilihan bagi masyarakat untuk berinvestasi.

Masyarakat masih memilih industri perbankan sebagai tempat investasi daripada industri jasa keuangan lainnya, baik industri asuransi, perusahaan pembiayaan maupun di pasar modal dikarenakan memberikan imbal hasil yang menguntungkan namun tingkat risikonya tidak terlalu besar.

Anda yang menginginkan tingkat risiko kecil memang sebaiknya berinvestasi melalui bank. Anda tidak perlu memantau pergerakan investasi setiap saat, seperti yang harus dilakukan ketika berinvestasi di produk pasar modal. Jika menempatkan dana di bank, Anda hanya perlu memantau tenggat waktu yang disepakati.

Berinvestasi di bank saat ini memang menguntungkan. Bank Indonesia (BI) sudah menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate di level 7,5%. Bank harus mengikuti acuan tersebut, baik dengan melakukan penyesuaian di suku bunga tabungan maupun suku bunga kredit. Bila tidak mengacu pada ketentuan BI, bank akan mengalami masalah Net Interest Margin (NIM).

Anda yang hendak berinvestasi di bank umumnya dihadapkan pada tiga pilihan produk, yakni giro, tabungan, dan investasi. Ketiga instrumen produk tersebut memiliki perbedaaan karakteristik, baik dalam tingkat risiko maupun imbal hasil yang diterima. Umumnya orang cenderung memilih untuk menempatkan dana dalam deposito karena keuntungannya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan atau giro. Alasan lain pemilihan produk deposito adalah karena rata-rata industri perbankan Tanah Air telah menaikkan suku bunga deposito sesuai dengan BI Rate.

Bank menaikkan suku bunga deposito untuk mempertahankan deposan dan mendapatkan nasabah baru. Sebab, kebijakan BI menaikkan BI Rate berdampak pada sulitnya industri perbankan mendapatkan likuiditas karena biaya pencairan dana terbilang mahal.

Meski industri perbankan menawarkan suku bunga yang tinggi dalam produk deposito dalam rangka mencari likuiditas, Anda perlu tahu bahwa penempatan dana dalam deposito membawa risiko tersendiri. Bank membebankan biaya atas dana yang ditempatkan oleh masyarakat sebagai timbal balik pengembalian bunga yang diberikan.

Industri perbankan mengenakan biaya tersebut berdasarkan dana yang ditempatkan oleh masyarakat. Selain itu, perbedaan biaya yang dikenakan disebabkan oleh kebutuhan dana oleh salah satu bank. Namun demikian, pemotongan dilakukan berdasarkan pajak deposito yang diperhitungkan dari hasil bunga deposito saja, tidak termasuk pokok.

Deposito

Selain biaya, risiko lain adalah adanya denda yang diberikan bank bila masyarakat mencairkan deposito tidak sesuai tenggat waktu yang disepakati di awal transaksi. Deposito merupakan produk simpanan bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan (deposan) dengan pihak bank.

Besarnya denda yang dikenakan pihak bank kepada nasabah bervariasi. Bank bisa saja mengenakan denda berdasarkan persentase dari nilai deposito pada saat dicairkan (pokok plus bunga) atau berdasarkan persentase nilai pokok depositonya saja.

Umumnya, waktu yang diberikan bank kepada nasabah terdiri dari jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, atau dari 1 bulan, 3 bulan, hingga 1 tahun penempatan dana di deposito. Waktu yang diberikan bank ini tentu harus dipilih masyarakat dengan baik sehingga memberikan keuntungan maksimal dengan tingkat risiko yang dapat diukur.

Komentar