Tahapan Pengajuan KPR
Dalam membeli rumah idaman ada kalanya Anda mengandalkan berbagai cara untuk memperoleh pembiayaan. Salah satunya dengan cara pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR bermanfaat memberikan bantuan serta keringanan dalam membeli rumah. Pasalnya, Anda bisa mencicil selama tenor 15-20 tahun untuk memiliki rumah yang Anda impikan. Meskipun waktunya lama namun cara ini adalah cara paling tepat. Tentu syarat utamanya Anda wajib menyiapkan uang muka sebesar 30 persen.
Berdasarkan regulasi Loan to Value (LTV) yang dirilis Bank Indonesia, rumah tipe 70 ke atas pembiayaan KPR nya hanya 70 persen dari harga rumah. Sementara itu, di bawah tipe 70 bisa memperoleh pembiayaan 80% sampai 90% dari harga rumah.
Adapun beberapa perysaratannya mencakup tiga tahap yakni tahap pengumpulan dokumen standar, tahap awal serta tahap akad. Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan baik bagi karyawan maupun wiraswasta atau profesional dalam pengajuan KPR, simak penjelasan lengkapnya dalam infografis berikut.
Sumber : rumah.com
Komentar