
Tarif Listrik Resmi Mengalami Kenaikan Sejak 1 Mei 2017
Sejak 1 Mei 2017, masyarakat pengguna listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) harus menyiapkan uang lebih untuk membayar tagihan listriknya. Tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) mengalami kenaikan karena subsidi tahap ketiga dicabut.
Pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 VA dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan. Proses ini sebenarnya sudah dijalankan sejak bulan Januari 2017. Pencabutan subsidi tahap kedua sudah dilakukan pada bulan Maret 2017.
Pencabutan subsidi ini sudah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero). Peraturan ini yang menentukan penerapan tarif non subsidi bagi Rumah Tangga Mampu atau golongan 900 VA. Juga sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 mengenai mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.
Setiap pencabutan subsidi ini berdampak pada kenaikan tarif listrik sebesar 30% bagi rumah tangga yang masuk dalam golongan 900 VA atau mampu. Penerapan pencabutan subsidi tahap ketiga ini menjadikan biaya listrik berada di angka Rp 185.794 tiap bulannya.
Perhitungan kenaikan tarif listrik tersebut dapat dilihat pada biaya konsumsi listrik per kilo Watt hour (K\kWh). Saat masih mendapatkan subsidi, masyarakat golongan 900 VA membayar Rp 585 per kWh, ditambah subsidi pemerintah sebesar Rp 875 kWh. Bila diestimasikan konsumsi listrik adalah 125 kWh per bulan maka tagiha listrik yang harus dibayarkan adalah Rp 74.740 per bulan.
Sedangkan dengan diterapkannya pencabutan subsidi ini, masyarakat golongan 900 VA membayar Rp 1.450 per kWh. Artinya, jika pemakaian per bulan adalah 125 kWh, maka tagihan yang harus dibayar adalah Rp 185.794.
Tercatat pelanggan 900 VA berjumlah 23 juta hingga Desember 2016, dan seluruhnya masih menikmati subsidi. Angka ini berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Selain itu, menurut pendataan PLN masyarakat golongan 900 VA rentan miskin yang berhak mendapatkan subsidi listrik hanyalah 4,1 juta.
Diharapkan dengan pencabutan subsidi ini pemerintah dapat menjalankan programnya untuk menyediakan listrik bagi rumah tangga yang kurang mampu. Implementasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
[source]
Komentar