Tips Dalam Membeli Hunian Berupa Rumah Dengan KPR
Membeli hunian berupa rumah menjadi mudah dengan adanya Kredit kepemilikan rumah (KPR). Akan tetapi, banyak dari konsumen yang belum mengerti pengertian, syarat, proses, biaya, dan keuntungan yang ada pada KPR.
KPR adalah suatu fasilitas kredit yang ditawarkan oleh perbankan kepada para nasabah perindividualnya yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Untuk di Indonesia saat ini ada 2 jenis KPR yang sudah banyak dikenal:
1. KPR Subsidi
KPR yang diperuntukan bagi masyarakat dengan kategori penghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa: subsidi yang meringankan kredit dan subsidi yang dapat menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerrintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit ini diberikan fasilitas ini.
Secara umum batasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimun kredit yang telah diberikan.
2. KPR Non-Subsidi
KPR yang diperuntukkan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Ketentuan untuk kredit KPR ini ditetapkan oleh bank, jadi penentuan besarnya kredit dan suku bunganya dilakukan sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan.
Untuk persyaratan KPR, pada umumnya persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR adalah relatif sama. Baik dari sisi administrasinya maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Dalam mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
1. KTP suami atau istri (jika sudah menikah)
2. Kartu keluarga
3. Surat keterangan penghasilan atau slip gaji
4. Laporan keuangan (khusus wiraswasta)
5. NPWP pribadi (kredit diatas 100 juta)
6. SPT PPh Pribadi (kredit diatas 50 juta)
7. Foto kopi sertifikat induk dan pecahan (jika membelinya dari developer)
8. Foto kopi sertifikat (jika membeli secara perorangan)
9. Foto kopi IMB
Untuk biaya proses KPR secara umum, fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya adalah: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, danbiaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Berikut adalah 3 metode yang ada dalam menghitung bunga KPR:
1. Flat
2. Efektif
3. Annuitas tahunan dan bulanan
Dalam praktinya, metode suku bunga yang sering digunakan adalah annuitas dan efektif.
Berikut adalah keutungan yang didapat jika Anda menggunakan KPR untuk membeli atau memperbaiki rumah:
1. Anda tidak wajib menyediakan dana secara tunai untuk membeli hunian berupa rumah. Anda cukup menyediakan uang muka saja.
2. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang akan dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Tapi ada hal-hal yang harus Anda perhatikan terlebih dahulu sebelum mengambil KPR:
1. Jika membeli hunian berupa rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat Anda tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan Anda.
2. Jika membeli hunian berupa rumah melalui developer, pastikan developer tersebut memiliki izin-izin, antara lain:
A. izin peruntukan tanah : izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan sebagainya.
B. Prasarana sudah tersedia
C. Kondisi tanah matang
D. Sertifikat tanah minimal SGHB atau HGB Induk atau nama developer
E. IMB induk
3. Mengetahui reputasi penjuan (perorangan atau developer)
4. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Artinya, jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengaliha kredit kepada bank yang bersangkuta dan dibuat akte jual beli di hadapan notari. Jangan Anda sekali-kali melakukan transaksi pengalihat kredit dengan cara di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan saja dan tanda bukti hanya sekedar kuitansi biasa, karena transaksi seperti ini tidak diakui oleh bank.
Dengan memperhatikan dan mempelajari tips diatas, diharapkan kami dapat membantu Anda untuk lebih siap lagi dalam memutuskan menggunakan fasilitas KPR dalam pembelian dan perbaikan rumah Anda.
Penulis : Anto Erawan
Sumber : Rumah.com
Komentar