Tips Sederhana Tentang Kredit Pribadi dan Kalkulasi DBR

Kredit Pribadi dan kalkulasi

Cara Kerja Pinjaman Pribadi

Tahun 2012 lalu adalah tahun penerapan terhadap ketentuan uang muka (down payment atau DP) minimal untuk semua fasilitas kredit yang bersifat konsumtif seperti kredit rumah dan kendaraan bermotor. Ini adalah tonggak awal sulitnya bagi lembaga keungan dalam menjual produknya yang harus mensyaratkan kepada calon kreditur dengan DP minimal 30%.

Tidak hanya lembaga keuangan yang sulit tapi masyarakat juga mengalami kesulitan ketika menginginkan sesuatu seperti ingin memiliki rumah pribadi atau mungkin sebahagian orang yang hanya ingin berinvestasi dan bagi masyarakat lainnya yang ingin kredit kendaraan bermotor juga sulit karena harus menyediakan DP sebesar 30%. Ini merupakan tantangan bagi keduanya baik untuk lembaga keuangan maupun bagi masyarakat yang harus menyiapkan dana sebesar 30% dari harga jual. Berikut kami memberikan tips kredit pribadi dan kalkulasi DBR

Tips untuk mendapatkan kredit pribadi dan kalkulasi DBR

Dalam hal pemenuhan keinginan tersebut terkhusus bagi masyarakat secara pribadi yang mau melakukan pinjaman tanpa agunan di lembaga keuangan, maka ada beberapa tips yang harus diperhatikan yaitu :

  1. Pilih lembaga keuangan seperti Bank atau Leasing yang compatible, perhatikan dari sisi pelayanan dan kemudahannya ;
  2. Jangan mudah tergoda dengan penawaran bunga yang murah, mintakan perhitungannya dengan jelas dan bila perlu lakukan observasi untuk melakukan perbandingan ;
  3. Minta pendapat dari beberapa orang terdekat anda baik saudara ataupun kerebat untuk mendapatkan informasi terkait keinginan anda untuk melakukan pinjaman kredit ;
  4. Pastikan fasilitas kredit yang dipilih sudah tepat dan gunakan fasilitas itu sesuai dengan rencana anda

Itu merupakan sepenggalan tips bagi masyarakat yang secara pribadi ingin melakukan pinjaman dan banyak lagi tips lainnya dari para pakar keuangan. Setelah itu ada tahap berikutnya yang harus dipersiapkan dalam hal proses melakukan pinjaman yaitu :

  1. Membuat surat permohonan kredit ;
  2. Mempersiapkan identitas pribadi yang sah, seperti KTP, NPWP, Kartu keluarga dan Buku nikah bagi yang sudah menikah beserta KTP pasangannya ;
  3. Bukti sumber penghasilan, bagi pegawai/karyawan swasta harus menyediakan bukti Slip gaji dari perusahaan tempat bekerja ;

Itu adalah beberapa syarat yang umum menjadi persyaratan disetiap lembaga keuangan. Hal yang terpenting diluar dari persyaratan itu adalah DBR (Debt Burden Ratio) yaitu merupakan ratio perbandingan antara seluruh cicilan dengan pendapatan bersih (THP = Take Home Pay), artinya jumlah seluruh cicilan tidak boleh lebih dari pendapatan. Persentase DBR pada umumnya ditentukan pada kisaran 40%.

Contoh dari perhitungan DBR

Pak Bambang memiliki total take home pay atau THP perbulan sebesar 10 juta rupiah. Beliau hendak mengajukan KPR. Pada saat yang bersamaan, sebelumnya Pak Bambang telah mencicil mobil dengan cicilan 2 juta rupiah perbulan. Dengan asumsi DBR yang berlaku adalah 40% dari THP, maka Pak Bambang akan memiliki kemungkinan besaran cicilan KPR maksimal 2 juta rupiah sebulan. Angka ini didapat dari : 40% X 10 juta = 4 juta. Karena sudah ada cicilan mobil 2 juta rupiah, maka ia hanya bisa menambah 2 juta lagi.

Jika kita ambil asumsi suku bunga yang berlaku 10% efektif dan tenor 15 tahun, maka Pak Bambang hanya berhak mendapat kredit maksimal 185 juta atau cicilan sekitar 1,99 juta.

Selain metode di atas, perhitungan bank dalam mengukur kemampuan membayar calon debitur juga ada yang menggunakan perhitungan biaya hidup, yakni menghitung beban pengeluaran rumah tangga calon debitur ditambah emergency fund. Biasanya hasil perhitungan ini akan lebih besar dibanding menggunakan sistem DBR.

Untuk mengetahui biaya pinjaman pribadi atau KTA lebih lanjut click disini.

Komentar