
Hampir Sebulan Tarif Naik, Pengguna Transport Online Masih Antusias
Sejak 1 April 2017, tarif transportasi berbasis online resmi disamakan dengan tarif angkutan umum offline. Menariknya, para pengguna transportasi online ini tidak keberatan dengan kenaikan tarif tersebut. Pasalnya, mereka merasa lebih nyaman dengan menggunakan transportasi berbasis online. Bagi masyarakat, moda transportasi online terasa lebih aman dan berkualitas.
Sebelum Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan tarif baru, Fadli Pratama, seorang karyawan di Jakarta Selatan, menuturkan pada kantor berita Antara bahwa dia tidak keberatan dengan naiknya tarif transportasi online.
“Walaupun nanti tarifnya naik, saya tetap memilih menggunakan transportasi online yang lebih mudah didapat dan identitas pengemudinya jelas. Selain itu, selama di perjalanan saya merasa nyaman dan aman, serta transportasi online lebih menghargai waktu pelanggannya,” ujar Fadli pada Antara.
Menurut Fadli, jika Kemenhub memang mau menyehatkan persaingan antara penyedia transportasi, maka transportasi konvensional harus berani meningkatkan pelayanannya.
“Saya harap pemerintah bisa menerima perkembangan teknologi yang mempermudah konsumen untuk mendapatkan transportasi dan untuk transportasi konvensional bisa memperbaiki kualitas pelayanannya,” tambahnya.
Destriyana Anggreini pun masih memilih untuk menggunakan transportasi online dan tidak keberatan dengan kebijakan penyetaraan tarif ini. Baginya, selama masih sesuai dengan jarak tempuh, maka ia tidak keberatan dengan kebijakan tarif ini.
“Jika transportasi online dan konvensional tarifnya disetarakan, saya tidak merasa dirugikan asalkan tarifnya wajar sesuai jarak tempuh. Lagi pula, saya sudah merasa nyaman karena mudah didapatkan, tidak harus menunggu lama, dan pengemudinya ramah,” pungkasnya.
Baginya peningkatan kualitas juga dibutuhkan jika transportasi konvensional mau mengembalikan kepercayaan penumpang.
“Untuk transportasi konvensional juga harus memberikan kenyamanan kepada penumpangnya untuk mengembalikan kepercayaan penumpang transportasi umum,” jelas Destriyana.
Septiani Pratiwi, seorang mahasiswa di Institut Teknologi Komunikasi Pemasaran di Jakarta Selatan, mengaku akan tetap menggunakan jasa transportasi online.
“Kemungkinan saya akan tetap menggunakan transportasi online karena saya merasa aman dan nyaman, sebab pengemudinya selalu mengutamakan keselamatan penumpangnya,” jelas Septiani.
Kebijakan mengenai transportasi online ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Ada 11 poin yang direvisi dalam PM 32 Tahun 2016 ini, diantaranya adalah jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kepemilikkan STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), penyediaan bengkel, pajak, akses, dashboard, dan sanksi pelanggaran.(Antara)
[source]
Image source dimbleweb.com
Komentar