Uang Muka Rumah Bersubsidi Diturunkan
Pemerintah mensinyalir, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi penyumbang angka backlog terbesar dari total backlog 15 juta unit. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memberikan beberapa kelonggaran bagi MBR untuk dapat memiliki hunian, yakni dengan menurunkan uang muka rumah bersubsidi.
“Pertama, kami akan menurunkan uang muka rumah bersubsidi dari 5 persen menjadi 1 persen, ini sudah disetujui tadi,” kata Menpupera, Basuki Hadimuldjono, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3).
Tak hanya keringanan uang muka rumah bersubsidi, masyarakat berpenghasilan rendah nantinya juga akan dikenakan angsuran tetap (flat) dengan jangka waktu angsuran (tenor) mencapai 20 tahun.
Selain keringanan uang muka rumah bersubsidi, keringanan juga akan diberikan pada bunga KPR (kredit pemilikan rumah) yang dikenakan. Jika semula dikenakan bunga flat 7,5 persen, kini diturunkan menjadi 5 persen.
Di sisi lain, imbuh Basuki, pemerintah akan memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk masyarakat dengan kriteria tertentu. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap. Basuki memberi contoh sopir taksi yang mampu membayar cicilan rumah, tetapi lantaran penghasilannya tidak tetap, dia tidak punya akses ke bank karena tidak ada penjamin.
“Kami akan pakai itu (KUR) sehingga lebih memperluas jangkauan dari program ini,” jelas Basuki seperti dikutip dari Liputan6.com.
Sebagai informasi, kriteria masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah tapak bersubsidi adalah masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan.
Penulis dan foto: Anto Erawan
Sumber: Rumah.com